Karena itu Ketua PW PGMNI Propinsi Banten, Dadang Ahmad Sujatnika, meminta penyusunan RUU SIsdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Ormas islam ( Persis, Muhamadiyah, NU) serta Organisasi Profesi Guru.
Baca Juga: Hati-Hati! Jika Tidak Disimpan Dengan Benar 4 Makanan Ini Bisa Jadi Racun
"Memohon kepada Komisi X DPR RI agar segera memanggil Nadiem Makariem untuk memberikan penjelasan terkait hilangnya frasa Madrasah dalam Batang tubuh RUU Sisdiknas 2022, dan memohon kepada Ketua Komisi VIII DPR RI ( Yandri Susanto ), untuk tidak membahas RUU ini sebelum frasa Madrasah dimasukan dalam batang TUbuh RUU Sisdiknas 2022 Agar polemic ini tidak meninggalkan kegaduhan yang berlarut larut," harapnya***
Artikel Terkait
Naksir Tapi Enggak Berani Nembak? Bikin Penasaran Si Dia Dengan 6 Hal Ini!
Jembatan Aria Wangsakara Diresmikan
Artis Jepang Yua Mikami San Bagikan Momen di Musim Semi
Pelaku Pembobol Rumah Diamankan Polres Serang, Begini Kronologi Penangkapan
Inflasi Meningkat 4 Persen, APBMI Banten Tingkatkan Nilai Investasi