TOPMEDIA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyatakan, bahwa dalam merealisasikan program Tahun 2023 harus mengacu pada skala prioritas.
Disamping itu juga, harus bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan.
“Kita harus membedakan antara keinginan dengan kebutuhan, kalau keinginan ya kita ingin ini itu, tapi kalau kebutuhan kalau tidak dilaksanakan nantinya akan menjadi masalah,”ujar Pandji kepada wartawan, usai Musrenbang secara virtual, Jum'at 25 Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lebak Resmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Laporan CSR
Oleh karena itu, masih kata Wakil Bupati Serang, bahwa dilaksanakannya musrenbang sebagai rancangan untuk menyusun rencana pembangunan tahun yang akan datang.
Musrenbang untuk mengakomodir aspirasi-aspirasi yang dikembangkan dari mulai musrenbang tingkat desa dan musrenbang tingkat kecamatan.
Untuk itu, saat ini di kumpulkan menjadi musrenbang kabupaten termasuk aspirasi DPRD, juga aspirasi yang diserap oleh anggota DPRD hasil dari reses yang menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Bupati Lebak Resmikan Pasar Jawara di Rangkasbitung
“Itu semua di gabungkan dalam musrenbang kabupaten, musrenbang kabupaten ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah, atau rencana kerja pembangunan daerah,”paparnya.
Lebih lanjut Pandji memaparkan, rencana kegiatan pembangunan di tahun 2023 harus mengakomodir semua kepentingan dan semua stakeholder. Oleh karena itu, dalam musrenbang dengan melibatkan semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku ekonomi, pelaku politik, tokoh forma, tokoh informa.
“Mereka semua dilibatkan dalam musrenbang, maunya apa mereka, aspirasinya apa mereka, kita himpun dalam perencanaan musrenbang ini. Kemudian kita nanti akan pilah berkas skala prioritas, prioritas berkaitan dengan ketersediaan dana, kalau semua usulan-usulan itu kita himpun dari apapun itu,”bebernya.
Baca Juga: Penundaan Pemilu di Sejumlah Negara Dunia Mengalami Tren Penurunan Meski Pandemi Covid-19
“Kemudian kita lihat juga yang di sesuaikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita, apakah ini masuk dalam jejaring RPJMD atau tidak, apakah ini merupakan menjawab persoalan-persoalan yang real dilapangan atau tidak,”tutur Pandji***
Artikel Terkait
Bayar Pajak di Samsat Banten Sekarang Bisa Non Tunai, Gak Ribet Dan Bikin Aman
Jual Kue Kering, Toko Ini Usianya Nyaris Seabad
Penundaan Pemilu di Sejumlah Negara Dunia Mengalami Tren Penurunan Meski Pandemi Covid-19
Bupati Lebak Resmikan Pasar Jawara di Rangkasbitung
Pemerintah Kabupaten Lebak Resmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Laporan CSR