Buka Kegiatan FGD Badan Wakaf Indonesia, Walikota Serang : Wakaf Berguna Untuk Keperluan Ibadah

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 18:29 WIB
Walikota Serang, Syafrudin saat memberikan sambutan (Febi Sahri Purnama)
Walikota Serang, Syafrudin saat memberikan sambutan (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Wakaf merupakan salah satu bagian dari kepentingan masyarakat untuk menunjang pembangunan kota serang, pada pagi hari ini Walikota Serang Syafrudin berkesempatan hadir sekaligus membuka acara Focus Group Discussion Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang, yang bertempat di Sekretariat BWI Masjid Agung At-Tsauroh, Kamis 10 Maret 2022.

Kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dimana kehadiran bwi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia dengan misi menjadi lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, terkait dengan Focus Group Discussion ini diselenggarakan untuk Memberikan pelatihan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Fraksi PKS Banten Tolak Penundaan Pemilu 2024, Juheni M Rois : Ini Menabrak Konstitusi

"wakaf itu bukan barang atau benda saja akan tetapi bisa berupa uang atau hal lainnya yang berguna untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah," ungkap Syafrudin

Selain itu, Syafrudin menambahkan, bahwa ada yang disebut gerakan wakaf ada yang disebut gerakan zakat. 

"Jadi ini harus bersinergi antara wakaf dan zakat, tentunya untuk kesejahteraan Masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Budaya Sungai Cisadane dan Ancaman Banjir Besar

Syafrudin menghimbau, kepada BWI untuk terus memberikan sosialisasi kepada Masyarakat, Pengusaha, serta instansi pemerintah untuk tidak mewakafkan secara perorangan.

"Tetapi dengan Badan Wakaf Indonesia, agar semua yang diwakafkan sesuai dengan Syariat Islam," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X