Akademisi Hukum: Langkah Al Muktabar Menyelesaikan Persoalan Melalui Jalur Hukum Itu Sudah Benar

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 23:05 WIB
Akademisi Hukum dana Tata Negara Yhanu Setyawan (BANTENPodcast)
Akademisi Hukum dana Tata Negara Yhanu Setyawan (BANTENPodcast)

TOPMEDIA.CO.ID - Menanggapi langkah Sekda Banten Al Muktabar yang mengggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke PTUN Serang terkait polemik Sekda Banten, Akademisi Hukum dan Tata Negara Unila, Yhanu Setyawan menilai langkah itu sudah benar.

Siapapun itu menurut Yhanu, yang namanya orang mengajukan gugatan ke pengadilan itu langkah yang bagus, bahwa itu bukti konkret seseorang bahwa dirinya hidup dalam negara hukum, ketimbang hanya bisa berpolemik di media sosial.

Baca Juga: Sekda Banten Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten Ke PTUN

"Saya setuju siapapun itu, termasuk langkah Al Muktabar sebagai Sekda Banten, dimana untuk menyelesaikan persoalan dengan gubernur banten menempuh jalur hukum. Iya Al Muktabar itu menurut saya sudah melakukan jalan tebraik, menggugat ke pengadilan ketimbang hanya perang statemen yang hanya bikin polemik tak berujung," ujar Yhanu Setyawan kepada topmedia.co.id, Jumat(18/02).

Baca Juga: AL Muktabar Pastikan Tidak Akan Terjadi Kekosongan Jabatan Sekda Banten

Selanjutnya kata Yhanu, setiap orang harus percaya bahwa kepada hakim-hakim di pengadilan bahwa mereka sudah teruji dan memiliki kompetensi serta kebenaran formil dan prosedural gugatan hukum.

"Ketika Al Muktabar menggugat gubernur banten ke PTUN, itu sudah benar, karena memang PTUN adalah tempat untuk Orang, ASN, badan hukump mendapatkan keadilan dari suatu keputusan tata negara yang dianggap sewenang-wenang atau dibuat tanpa prosedur hukum yang benar," kara Yhanu.

Baca Juga: Akhirnya Sekda Banten Al Muktabar Ungkap Semua Fakta Polemik yang Terjadi

Jadi, semua orang, harus bisa bersabar dan menghormati hakim dan peradilan, biarkan para hakim nanti uji materi dalam persidangan.

"Pesan saya dalam perihal Sekda Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten ke PTUN adalah, temen-temen praktisi harap bersabar dan menghormati hakim dan peradilan, biarkan itu menjadi materi uji di pengadilan," tutup Yhannu.

Sekedar diketahui, pada hari Rabu, 16 Februari 2022 lalu, Sekda Banten Al Muktabar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2/2022) lalu dengan tergugat Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Al Muktabar Akan Kembali Ngantor Sebagai Sekda Banten

Obyek gugatannya adalah SK Gubernur tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekda Banten terhitung tanggal 1 November 2021 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X