Bendungan Sindangheula Dijadikan Destinasi Wisata, Kemen PUPR Kasih Restu

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 20:00 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa nanem tanaman di Bendungan Sindangheula (Febi Sahri Purnama)
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa nanem tanaman di Bendungan Sindangheula (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama dengan Balai besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), kerja sama menjadikan Bendung Sindangheula Kecamatan Pabuaran sebagai destinasi wisata. 

“Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindagheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, ditemui di Pabuaran, Senin 14 Februari 2022.

Pandji mengatakan, untuk merealisasikan tersebut, kemungkinan besar jika dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Sindangheula akan sulit untuk koordinasinya. Maka, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang akan melakukannya.

Baca Juga: Curanmor Di Cikeusal Kabupaten Serang Kena Amuk Massa, Begini Kronologinya

“Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” jelas Pandji.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani memastikan, koordinasi untuk menjalin kerjasama bakal dijadikannya Bendung Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah di lakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola. “Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,”ujarnya.

Hal itu disebabkan, sebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini, karena ada beberapa area atau titik yang di larang di kunjungi oleh sembarang orang untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadiklan destinasi wisata yang akan di kelola oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Baru Jadi Kades Di Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Kepengurusan Karang Taruna Diganti Tidak Sesuai Aturan

“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang di larang di kunjungi oleh wisatawan,” terang Hamdani.

Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat ini pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X