TOP MEDIA.CO.ID – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 telah terbit.
Melalui Perpres ini, diharapkan dapat menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.
Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 ini sebelumnya telah ditandatangani Presiden Jokowi dan resmi berlaku per 3 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu dan Kosong, DPR RI Akan Bentuk Panja
Dengan begitu, Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 - 2024.
“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” kata Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki.
Lanjut Teten, melalui Perpres ini sejumlah Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan diberikan kepada wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Ingatkan Lembaga Pemeriksa Halal Tak Berorientasi Bisnis
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
“Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” kata Teten.
Baca Juga: Raffi Ahmad ke Kediaman Gubernur Banten Wahidin Halim Disuguhi Semur Jengkol, Simak Ceritanya
Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Komite Kewirausahaan
Artikel Terkait
Raffi Ahmad ke Kediaman Gubernur Banten Wahidin Halim Disuguhi Semur Jengkol, Simak Ceritanya
5 Cara Aman Saat Hendak Menerjang Banjir, Melaju Dengan Rpm Tinggi Justeru Mitos
Kemenkominfo Tambahkan Bandwith dan Siapkan 5G Experience Pada Gelaran MotoGP Mandalika 2022
Sandiaga Uno Bagikan Kisah Inspiratif Kuli Bangunan Yang Kini Jadi Tenaga Ahli Menparekraf
Beredar Isu Vaksin Palsu dan Kosong, DPR RI Akan Bentuk Panja