Gubernur WH Dinilai Praktisi Hukum Sewenang-Wenang Keluarkan Intruksi Gubernur

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 21:34 WIB
Suasana Diskusi Banten Viral:  Sudut Pandang Corona dan Buka Tutup Destinasi Wisata yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Gedung Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (19/05).
Suasana Diskusi Banten Viral: Sudut Pandang Corona dan Buka Tutup Destinasi Wisata yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Gedung Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (19/05).

SERANG,TOPmedia – Pasca terbitnya Intruksi Gubernur (Ingub) Banten nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara tempat-tempat Destinasi pariwisata di Provinsi Banten, terhitung 15 mei hingga 30 mei 2021, terus menuai pro dan kontra.

Berbagai pihak menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kurang siap dalam mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung pariwisata selama lebaran, termasuk strategi dan rekayasa penangannya dilapangan.

Diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim menerbitkan Intuksi Gubernur (INgub) tentang penutupan sementara tempat-tempat destinasi pariwisata yang dianggap terburu-buru tanpa melalaui koordinasi dengan banyak pihak sehingga menyebabkan kebingungan.

Praktisi Hukum Apriman Oktavianus yang juga menjabat Ketua Banten Lawyer Club, mengatakan, Gubernur Banten harusnya terlebih dahulu melakukan inventalisir dari cluster Covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kan Pemerintah Pusat juga mengarahkan agar penutupan dilakukan khusus ditempat yang masuk cluster zona orange dan merah, tidak mesti semua ditutup, lantas, bagaimana dengan status peningkatan warga banten yang terkenda Covid, ketersediaan rumah sakti dan resiko penularan,” kata Apriman saat jadi narasumber diskusi “Banten Viral: Sudut Pandang Corona dan Buka Tutup Destinasi Wisata”, Rabu (19/05).

 

Apri juga menila bahwa keputusan gubernur Banten terkesan sewenang-wenang dalam mengeluarkan Intruksi Gubernur. Sehingga dampaknya akan terjadi disharmonisasi antara Gubernur dan Bupati maupun Wali Kota di Provinsi Banten.

“Lebih jauh lagi, bisa jadi masyarakat akan menjadi tidak respek terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim, karena keputusannya menutup tempat wisata berdampak buruk pada kehidupan rakyat kecil yang sedang berusaha mengais rezeki dari liburan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Apri.

 

Sementara itu, Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten Ashok Kumar mengaku, niatan Gubernur Banten dalam mencegak penularan dan penyebaran covid-19 baik, agar tidak terjadi cluster-cluster baru ditempat pariwisata.

"Memang antara upaya mencegah covid-19 dengan pemulihan ekonomi ini seperti dua sisi yang membingungkan," katanya.

Meski begitu, kata dia, seharusnya pemprov Banten bisa memberi sanksi tegas kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung dengan tidak mematikan usaha disepanjang pantai.

"Kalau dilumbung ada tikus, harusnya jangan padinya yang dibakar, tapi tikusnya yang dikejar," kata Ashok.

Tidak hanya berdampak pada pelaku usaha disepanjang pantai, Ingub Banten juga berdampak pada pengelola kolam renang lainnya, tidak jarang pelaku usaha yang gagal meraih untung saat libur lebaran kemarin, sebaliknya modal usahanya pun tidak kembali akibat tempat pariwisata terpaksa harus ditutup.

Kadis Pariwisata Banten, Agus Setiawan yang juga turut menjadi narasumber dalam diskusi, mengatakan, melihat kondisi dilapangan, memaksa Pemprov Banten mengambil keputusan dengan menerbitkan Ingub.

Hal  itu melihat pengunjung yang bandel dan tidak jarang abai akan protokol kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X