Pada kesempatan itupun, tampak hadir pada penyegelan tersebut, selain TNI, Polri, dan Denpom Serang, juga hadir Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Camat Kramatwatu, Wawan S dan Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Serang, Muchsinin. Sebelum penyegelan dilakukan apel persiapan di Alun-alun Kramatwatu.
Adapun target THM yang dilakukan penutupan diawali dengan cara memasang stiker bertuliskan segel dan menggembok meliputi, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Syaefullah dengan pengawasan yang dilakukannya ketika penyegelan ini artinya para pengusaha THM di jalur JLS harus mengikuti apa yang ditetapkan oleh Pemkab Serang untuk tidak beroperasional. Sebab, ada dua hal yang dilanggar pertama IMB untuk rumah dan toko (ruko) tetapi kenyataannya izinya untuk restoran.
“Nah, setelah muncul izin restoran berbeda lagi dengan membuka karaoke, menyiapkan pemandu lagu dan minuman keras. Jadi, kami Komisi I setuju dengan keputusan Pemkab Serang agar THM ini ditutup. Saya meminta Satpol PP untuk terus mengawasi,” tutup Aef seraya berakhir dilakukanya penyelenggelan.(Feby/Red)