SERANG, TOPmedia - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang menutup secara permanen sebelas (11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Senin (15/2/2021).
Penutupan atau penyegelan, merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini yang terakhir kali sehingga tidak ada lagi THM yang meresahkan masyarakat. Disamping itu juga, kesebelas THM tersebut ilegal atau tak memiliki izin dari Pemkab Serang.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Karena asumsinya kalau penyegelan kita sudah laksanakan, kalau ini penutupan operasional secara permanen dengan asumsi jangan ada lagi THM sudah di segel tapi buka lagi,”ujar Ajat disela-sela penyegelan.
Selanjutnya, kata Ajat, akan dilakukan estafet penertiban warung remang-remang pada malam hari. “Kalau untuk warung remang-remang masuk (kewenangan) wilayah Cilegon di sepanjang trotoar, nanti kita koordinasikan. Kita juga tetap kordinasikan dengan Satpol PP Provinsi Banten, dan APH (aparat penegak hukum). Kalau THM tutup, dan waurng remang-remang tutup mungkin hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat tidak terjadi lagi,”katanya.
Untuk penutupan THM wilayah Serang barat dilaksanakan hari ini, Ajat mengakui, sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya mengajukan surat teguran kepada pengusaha THM memberi waktu tiga hari untuk pengosongan. Namun, surat teguran tidak di indahkan.
“Kalau penyegelan sudah dilaksanakan dua kali, kalau ini penutupan operasional secara permanen. Karena ini (THM) semua tidak berizin,”jelas Ajat.
Lebih lanjut Ajat menjelaskan, sebanyak 11 THM sebelumnya sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni izin restoran.
“Namun, karena disalahgunakan izinnya dicabut. Ada 3 resto dan karaoke untuk keluarga tapi disalahgunakan juga, karena sudah ada perjanjian tidak menyediakan minuman keras dan pemandu dan kenyataannya memakai itu melanggar izin yang ada,”tegasnya.
Jadi kesimpulannya, Ajat menegaskan, semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Serang tidak berizin karena tidak diberikan izin oleh Pemkab Serang.
“Untuk saat ini ada 11 THM di sepanjang JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang bagian barat, berikutnya bagian Serang timur,”katanya.
Dengan dilakukannnya penutupan paksa ini, sebenarnya pihak Satpol PP berkeinginan pihak pengusaha hiburan malam punya itikad baik dengan mengosongkan sendiri. Karena surat pertama bupati memberitahukan diberhentikan operasional THM sudah dilayangkan.
“Surat kedua berdasarkan hasil rapat OPD terkait, surat pemberitahuan kepada pemilik gedung atau ruko kalau masih menyewakan untuk THM bisa dicabut izinnya, tidak menutup kemungkinan bisa dibongkar jika setelah ini masih beroperasional,”tegasnya.
Setelah semua THM dilakukan penyegelan, Ajat memastikan, selama 24 jam Petugas Satpol PP piket memantau perkembangan paska penutupan. “Kalau masih terus kita tongkrongin,” ujarnya.