Adapun, kalau ditanya folumenya berapa, kata dia bahwa di dalam sebuah draft perjanjian yang telah di buat Pemkab Serang untuk Kota Cilegon sekitar 50 rit perhari dengan di kalikan 6 kibik perhari.
Baca Juga: Menteri Agama Siap Undang Walikota Cilegon dan Wakil Walikota, Ini Penjelasanya!
"Dalam draf yang di bahas itu sekitar 50 rit per hari kali 6 kibik perhari dan itu kita perjanjianya. Sehingga dari situ sampai satu tahun dan nanti akan di perpanjang kembali perjanjian atau MOU dalam pembuangam sampah ke TPSA Bagendung,"paparnya.
"Bagaimana nanti dalam perjalanan pelaksanaan pembuangan sampah ini ke TPSA Bagendung saja. Bahkan satu hal, kami sangat tertarik dengan Cilegon ini. Karena bukan open damping tapi ada pemprosesan sampah yang kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan PT Indonesia Power yang itu di sampaikan ke ibu bupati dan wakil bupatipun berkunjung ke sini sambil belajar untuk pengelolaan sampah yang bukan pendamping iyah tapi pengolaan sampah. Sehingga kami sangat tertarik sekali,"imbuhnya.
Bahkan, kedepan ini kerjasama ini muda mudaan bisa sampai 2 tahun.
"Kami sih berharap kerjasama dalam pembuangan sampah ini 2 tahun. Agar setelah selesai kami nanti bisa mengolah sendiri sampahnya di Kabupaten Serang," tuturnya.***