pemerintahan

Amankan 292 Item Produk Obat Ilegal Hingga Kosmetik, BBPOM Serang Ungkap 3 Perkara

Jumat, 29 Juli 2022 | 13:10 WIB
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menggelar ekspose hasil ungkap kasus selama 1 semeseter dari Januari sampai Juli tahun 2022, di kantornya, Jum'at 29 Juli 2022 (Febi Sahri Purnama)

Diketahui, adapaun pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.***

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB