pemerintahan

Hafal 2 Juz Surat Al-Qur'an, Siswa di Kota Serang Bebas Pilih Sekolah ! Syafrudin : Ini Jalur Prestasi di PPDB

Kamis, 9 Juni 2022 | 14:35 WIB
Walikota Serang, Syafrudin saat diwawancara wartawan (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kota Serang menganjurkan agar memprioritaskan siswa yang mengikuti seleksi jalur prestasi untuk masuk Sekolah manapun di Kota Serang.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang yang hafal Al-Quran 2 Juz atau Alkitab 2 bab bagi non muslim dibebaskan memilih masuk ke SMP manapun di Kota Serang.

"Inikan melalui jalur prestasi, jadi harus di prioritaskan," kata Syafrudin kepada wartawan, di DPRD Kota Serang, Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Kota Serang Telah Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2024, Begini Kata Wakil Ketua Komisi 1

Syafrudin juga menjelaskan, bahwa siswa lulusan sekolah dasar (SD) di Kota Serang yang hafal Al-Quran 2 Juz atau Alkitab 2 bab bagi non muslim dibebaskan memilih masuk ke SMP manapun di Kota Serang.

"Ya betul, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan SMP di Kota Serang Tahun Pelajaran 2022/2023," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dari Dindikbud Kota Serang, dijelaskan pada pasal 18 ayat 6 tertulis, bahwa juknis PPDB Kota Serang, petunjuk Keagamaan dalam pasal 18 ayat 6 adalah Hafiz Quran berdasarkan jumlah juz yang dikuasai calon peserta didik, dengan jumlah juz yang dikuasai minimal 2 juz atau hafal kitab suci bagi Agama non muslim minimal 2 bab.

Baca Juga: Benua Asia Raya Terbagi Menjadi Lima Wilayah, Berikut Pembagiaanya

Dengan dibuktikan surat keterangan dari lembaga Tahfidz lainnya, yang ada di satuan pendidikan asal calon peserta didik, atau pengajuan di satuan pendidikan yang dituju oleh tim tenaga ahli yang ditunjuk oleh satuan pendidik.

"Tertera di juknis PPDB yang sudah ditandatangani oleh Walikota, untuk Tahfidz quran minimql hafal 2 juz bisa langsung diterima dan boleh memilih sekolah manapun," tambah Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan saat ditemui di kantornya.

Proses pendaftarannya bisa langsung pada sekolah yang dituju dan dibuktikan dengan surat keterangan dri lembaga tahfidz dari satuan pendidik. "SD juga bisa," kata Leni.

Baca Juga: Pengapusan PPPK, DPRD Kota Serang Janjikan Kesejahteraan Honorer

Terkait kuota, Leni mengaku tidak dijelaskan secara rinci untuk kuotanya.

"Disini tidak tertera untuk kuota berapanya," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB