pemerintahan

Konflik Tanah di Banten Hambat Realisasi Reforma Agraria

Senin, 14 Maret 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi foto, alur reforma agraria (kominfo)

TOPMEDIA – Hutan dan tanah di Banten merupakan sumber daya yang sangat bernilai dari era Kesultanan Banten hingga kini. Aka tetapi hutan dan tanah di Banten mengakibatkan akses, pemanfaatan, dan kontrol selalu mengundang konflik.

Konflik tenurial dan sengketa tanah kawasan hutan di Banten merupakan persoalan tersendiri yang sangat rumit.

Menurut data dari Perum Perhutani bahwa sampai saat ini masalah tenurial yang teridentifikasi ada 107.334 Ha tersebar di 5.251 lokasi.

Baca Juga: Jajaran BPN Banten Dirombak, Begini Rombakan Jajaran Baru Hasil Rudi Rubijaya

Dari jumlah tersebut strata A jumlahnya mencapai 13.631 Ha, Strata B mencapai 24.567 Ha, Strata C mencapai 45.839 Ha, dan Strata D mencapai 23.268 Ha.

Strata A dan B itu belum masuk ke ranah hukum, sedangkan Strata C dan D mengarah kepada masalah legal.

Dampak dari permasalahan tersebut menyebabkan legitimasi kawasan hutan melemah dan kegiatan pengukuhan kawasan hutan berjalan lambat.

Baca Juga: Hadiri Pameran Reforma Agraria, Kepala BPN Banten Kagum Dengan Pengrajin Batu

Dikutip dari perbincangan Hermawan, perwakilan tenaga ahli menteri agraria dan tata ruang, Kepala Badan pertanahan Nasional dan Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten soal hutan dan tanah di Banten harus diselesaikan bersama.

Dalam tayangan Banten Podcast yang dipandu Ikhsan Ahmad bahas soal kerumitan Reforma Agraria di Banten. Hermawan jelaskan bahwa Reforma Agraria dartikan secara sederhana merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan berbasis pertanahan.

Reforma Agraria merupakan kebijakan peraturan yang dibuat Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Baca Juga: Cara BPN Banten Selesaikan Konflik dan Sengketa Tanah

Reforma Agraria upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Secara fundamental Reforma Agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum.

Pada prosesnya Pemerintah Indonesia kesulitan mendistribusikan tanah secara gratis, untuk Hak Guna Usaha (HGU). Program Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang memprogramkan HGU untuk mensejahterakan masyarakat jalan di tempat.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB