pemerintahan

WH Tarik Usulan Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar

Senin, 21 Februari 2022 | 13:12 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim

TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH ) mengaku akan mengajukan surat pembatalan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.

 
Usulan pembatalan pemberhentian Al Muktabar Sebagai Sekda Banten tersebut akan dibuat hari ini untuk selanjutnya dilayangkan ke Kemendagri, Senin (21/2).
 
Untuk itu, WH meminta kepada Al Muktabar untuk memindahkan status pegawainya Sebagai Sekda Banten dan bekerja penuh dengan tanggung jawab.
 
Baca Juga: Al Muktabar Akan Kembali Ngantor Sebagai Sekda Banten
 
"Maka hari ini saya akan siapkan surat pada Menteri Dalam Negeri menarik usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten," terang WH seperti pada unggahan akun Instagram @wh_wahidinhalim, Senin (21/2).
 
Dirinya mengaku, sebelumnya Al Muktabar telah menghadap dan memintanya untuk mengabulkan agar Al Muktabar bisa menjadi Sekda Banten kembali, Minggu malam (20/2) kemarin.
 
"Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," katanya.
 
Baca Juga: Sekda Banten Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten Ke PTUN
 
Pada sisi lain, WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.
 
"Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," pungkasnya.
 
Diberitakan Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar sempat mengajukan gugatan ke PTUN Serang, prihal SK pengangkatan Plt Sekda Banten sebelumnya, sehingga mengakibatkan dirinya tidak bisa ngantor.
 
Baca Juga: Polemik Sekda Banten Dinilai Ada 'Pembangkangan' Terhadap Presiden?
 
Padahal, menurut Al, pengangkatan dan pemberhentian Sekda Banten adalah kewenangannya Presiden, dan tidak didelegesasikan kepada siapapun.
 
Dirinya juga menegaskan, jika Al Muktabar secara sah merupakan pemegang SK Sekda Banten yang diberikan Presiden, dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Banten.***
 

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB