TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH ) mengaku akan mengajukan surat pembatalan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten.
Usulan pembatalan pemberhentian Al Muktabar Sebagai Sekda Banten tersebut akan dibuat hari ini untuk selanjutnya dilayangkan ke Kemendagri, Senin (21/2).
Untuk itu, WH meminta kepada Al Muktabar untuk memindahkan status pegawainya Sebagai Sekda Banten dan bekerja penuh dengan tanggung jawab.
"Maka hari ini saya akan siapkan surat pada Menteri Dalam Negeri menarik usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten," terang WH seperti pada unggahan akun Instagram @wh_wahidinhalim, Senin (21/2).
Dirinya mengaku, sebelumnya Al Muktabar telah menghadap dan memintanya untuk mengabulkan agar Al Muktabar bisa menjadi Sekda Banten kembali, Minggu malam (20/2) kemarin.
"Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," katanya.
Pada sisi lain, WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.
"Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar sempat mengajukan gugatan ke PTUN Serang, prihal SK pengangkatan Plt Sekda Banten sebelumnya, sehingga mengakibatkan dirinya tidak bisa ngantor.
Padahal, menurut Al, pengangkatan dan pemberhentian Sekda Banten adalah kewenangannya Presiden, dan tidak didelegesasikan kepada siapapun.
Dirinya juga menegaskan, jika Al Muktabar secara sah merupakan pemegang SK Sekda Banten yang diberikan Presiden, dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Banten.***