TOPMEDIA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan terbitnya Inmen tersebut, nantinya, para pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib untuk sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Rencannya, para peserta yang membuat dokumen SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan dan mulai akan diberlakukan Maret 2022 besok.
Baca Juga: 20 Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Apa Saja ?
Dikutip Topmedia.co.id melalui situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut.
Baca Juga: Puan Maharani Dan Krisdayanti Angkat Suara Terkait Permenaker Nomor 2
Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.
Perlu diketahui, berkat adanya aturan ini, tak hanya SIM dan STNK saja yang dalam proses pendaftarannya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.***