pemerintahan

Apa Itu PPKM Level 3 ? Simak Penjelasan Walikota Serang

Selasa, 8 Februari 2022 | 15:30 WIB
Walikota Serang, Syafrudin (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Wabah covid 19 yang menyerang Indonesia maupun seluruh dunia, hingga kini belumlah berakhir.

Kali inipun, covid 19 dengan varian baru Omicron telah datang ke Indonesia, dan mengharuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, apa itu PPMK Level 3 ?.

Baca Juga: Omicron Di Kota Serang Capai 961 Orang, Ini Pesan Presiden RI Untuk Kepala Daerah

Kali ini, Walikota Serang, Syafrudin menerangkan, mengenai apa itu PPKM Level 3, karena berbeda dengan PPKM Level 2 maupun PPKM Level 4 dan 1.

PPKM Level 3, kata Syafrudin, ialah pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak terlalu ketat. Seperti di Kota Serang, sambungnya, masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah atau kemanapun. Asalkan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat.

"Jadi untuk PPKM Level 3 di Kota Serang, masyarakat masih boleh keluar rumah. Dengan catatan, agar mengikuti prokes dengan ketat. Sehingga mengikuti sesuai batas kemampuan yang sudah diatur oleh Pemkot Serang," kata Syafrudin kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3 Tempat Mainan Anak di Mall Kota Serang Ditutup

Lanjut Syafrudin, bahwa untuk Kota Serang kapasitas PPKM Level 3, untuk diluar rumah mencapai 50 persen. Kalaupun, untuk didalam rumah 20 persen. 

"Jadi terkait pembatasan diluar 50 persen, untuk di dalam mencapai 20 persen," tutur Syafrudin seraya mengakhiri wawancara***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB