TOPMEDIA - Warga perumahan Perumahan D'Mutiara Residence, Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang menolak pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN.
"Pembuatan SUTT membuat keresahan dan kekhawatiran warga yang saat ini tinggal di pemukiman yang potensi terlintasi oleh jaringan Sutet," kata Denkus Losa saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juni 2023.
Menurut Losa, pembangunan SUTT di area pemukimannya bisa memicu berbagai gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari radiasi elektromagnetik yang terpancar dari aliran listrik pada konduktor alias kabel dan menara.
Baca Juga: Tolak Pembangunan Kandang Ayam, Warga Desa Luwuk Gunung Sari Minta Keadilan
Selain dampak kesehatan, pembangunan SUTT juga bisa berimbas pada berkurangnya atau terjadinya penurunan harga sebuah properti , rumah dan tanah.
"Itu baru sebagai dampak yang akan ditimbulkan pembangunan SUTT yang berada tepat di atas atap rumah kami," pungkasnya.
Losa juga menduga adanya pelanggaran yang dilakukan PLN dalam membangun SUTT.
Baca Juga: Hore..Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Gratis 3 Bulan Pertama, Ini Catat Tanggal Gratisnya
Hal itu ditandai dengan tidak adanya sosialisasi kepada warga terkhusus perumahan yang ia tempati saat ini.
"Dugaan pelanggaran terkait SOP yang terlewati seperti Sosialisasi awal perencanaan dan persetujuan dari warga terutama yang akan terlintasi oleh jalur SUTT," jelasnya.
"Karena yang terlintasi ini bukan merupakan tanah persawahan maupun perkebunan tetapi sudah merupakan pemukiman yang telah dihuni kurang lebih 145 Keluarga," lanjutnya.
Baca Juga: Rukun Ibadah Haji yang Perlu Diketahui, Pastikan Tidak Terlewat Agar Jadi Haji Mabrur
Tak hanya itu, pembangunan SUTT ini pun diduda melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pasal 28A yang menyatakan.
"Setiap warga berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," jelasnya.
"Sebagai warga negara kami berhak hidup tentera, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin," tandasnya.