pemerintahan

Bapenda Kabupaten Serang Telah Distribusikan 416.003 SPPT PBB Wajib Pajak

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:09 WIB
Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pada tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah mencetak dan mendistribusikan 416.003 SPPT PBB kepada wajib pajak. 

Berdasarkan dari data yang ada, ratusan ribu SPPT tersebut merupakan target pendapatan dari PBB yang bisa ditarik mencapai Rp125 miliar dari ketetapan Rp128 miliar. 

Dikatakan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, bahwasannya tahun 2023 ada 416.003 SPPT yang sudah ditetapkan, dicetak dan didistribusikan pada bulan lalu tepatnya di Maret.

Baca Juga: Walikota Serang himbau Masyaraka Peduli Lingkungan, Ini Alasannya

Lanjutnya, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 440 ribu, sehingga ada selisih 24 ribu SPPT. 

"Ya sekitar 24 ribu dinonaktifkan, sebab nunggak diatas 5 tahun," katanya kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Tak sampai disitu, Pandu Pangestu mengakui, WP yang nunggak teresebut paling lama ada yang mencapai 7-10 tahun.

Baca Juga: Recommended 7 Wisata Gratis Terfavorit di Lebak Banten, Versi Liburan Akhir Pekan Hemat Biaya

"Jenisnya bervariasi, ada yang perorangan dan swasta, namun dominasi perorangan. Karena kalau swasta dia butuh untuk kepentingan administrasi perkantoran mereka, biasanya untuk kegiatan bisnis usaha," jelasnya. 

Untuk perorangan, kata dia, melalui bidang penagihan sudah berupaya maksimal untuk menarik. 

Hanya saja, sambungnya, masih banyak WP perorangan yang bertahan pada stigma zaman dulu, bahwa lebih baik beli beras dibanding bayar pajak.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal, Pemerintah Kabupaten Serang Lakukan Hal Ini

"Saya kira, nanti kalau butuh datang minta diaktifkan bayar," ujarnya. 

Sebenarnya, masih dikatakan Pandu Pangestu, bagi WP yang nunggak mekanisme cicilan bisa ditempuh. 

Tapi harus bersurat secara pribadi, ia menjelaskan, misalnya apabila membayar seluruh tunggakan dirasa berat, karena berbagai kondisi.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB