Penerimaan Pajak di Kabupaten Serang Naik Rp 13 Miliar, Sekretaris Bapenda : Ini Hal Wajar

- Jumat, 19 Mei 2023 | 16:48 WIB
Bapenda Kabupaten Serang menjalanlan standar pelayanan yang ketat dalam upaya pencegahan covid-19
Bapenda Kabupaten Serang menjalanlan standar pelayanan yang ketat dalam upaya pencegahan covid-19

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penerimaan pajak sebesar Rp 544,8 Miliar pada tahun 2023

Pada target tersebut pun, penerimaan pajak di Kabupaten Serang menjadi naik sebesar Rp13 miliar dibandingkan tahun 2022 yang hanya sekitar Rp 531 miliar. 

Hal inipun diakui oleh Bapenda Kabupaten Serang, target pajak atau penerimaan pajak yang naik Rp 13 miliar berdasarkan sumber dari beberapa jenis pajak.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay di Gelora Bung Karno Jakarta Sold Out, Omset Promotor Sentuh Angka Rp 210 Miliar!

Sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Ikhwanussofa, mulai pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Target 2023 yang diberikan Pemkab Serang, sambungnya, memang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya pada postur anggaran murni. 

Namun menurutnya, adalah hal wajar, karena kenaikan target di 2023 mengacu pada capaian realisasi pajak tahun 2022 yang menunjukan tren positif.

Baca Juga: Tambah Program Beasiswa, Bupati Serang Teken Kerjasama dengan ITB

“Jadi target tahun 2023 lebih tinggi, untuk masa yang sama dan sesua anggaran murni,” ungkap Ikhwanussofa kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023

Tak sampai disitu, Ikhwanussofa menjelaskan, di akhir semester pertama jumlah pajak yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp128,960 miliar atau sekira 23,67 persen. 

Realisasi pendapatan pajak itu, kata dia, berasal dari pajak hotel Rp6,228 miliar, pajak restoran Rp4,637 miliar, pajak hiburan Rp319 juta, dan pajak reklame Rp1,163 miliar.

Baca Juga: Yuk Healing! Inilah Top 3 Wisata Alam Paling Populer dan Hits di Serang Banten yang Wajib Dikunjungi

Kemudian, masih kata Ikhwanussofa, pajak penerangan jalan sebesar Rp65,683 miliar, mineral bukan logam dan batuan Rp5,239 miliar, pajak parkir Rp271 juta, pajak air bawah tanah Rp1,057 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp7,071 miliar, pajak BPHTB  Rp37, 288 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp730 juta. 

"Penerimaan pendapatan dari sektor pajak akan terus bertambah. Makanya, berbagai upaya dan strategi agar penarikan retribusi pajak bisa dilakukan secara optimal dan target yang diberikan dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.(Advetorial)***

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X