pemerintahan

Anggota DPRD Banten Dizolimin BPN, Cek Fakta Sengketa Lahan di Kota Serang

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:10 WIB
Anggota DPRD Banten, Juheni M Rois yang juga merupakan Direktur PT Pintu Berkah Abadi (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Gugatan Sengketa Lahan Green Serang Madani Ditolak Pengadilan, PT Pintu Berkah Abadi Gagal Dapat Ganti Rugi.

Hal inipun, membuat kecewa selaku Direktur PT Pintu Berkah Abadi, Juheni M Rois. Menurutnya, tidak ada informasi terkait gugatan ditolak, dan dirinya mengaku telah di zolimin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.

Apalagi, kata Juheni M Rois, dirinya yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Banten masih di zolimin oleh BPN.

Baca Juga: Mahasiswa Banten Kecam 4 Oknum DPRD Cilegon Diduga Minta Jatah Proyek, Ancaman Serius bagi Iklim Investasi!

"Apalagi yang pengusaha biasa atau masyarakat biasa. Timbulnyakan jadi curiga, ada apa dengan BPN," ungkapnya kepada Wartawan.

Tak sampai disitu, Juheni M Rois sedikit menceritakan awal mula gugatan dirinya. Dikatakan dirinya, lahan yang dirinya gugat dinilai oleh BPN lahan Fasus Fasom.

Sedangkan, kata dia, FASOS fasum aturannya, 60 : 40, di site plane 55 : 45 jadi ada kelebihan 5 persen dari ketentuan yang memang direncanakan untuk pelebaran jalan.

Baca Juga: Membangun Kesadaran Hukum Digital untuk Mencegah Cyberbullying di Kalangan Remaja

"Kita menuntut pembayaran kelebihan ‘FASOS-Fasom’ yang 5 persen dari awal kita di minta untuk mundur Karena akan ada pelebaran jalan saat mengajukan izin," jelasnya.

"Pertama ya bilang mau ada pembebasan lahan, namun hingga kini belum juga ganti rugi. Dan pihak BPN tidak bisa membawa saksi, makanya bingung kalau gugatan saya ditolak," tambahnya.

Tak sampai disitu, Juheni M Rois pun mengakui akan kembali melakukan Banding atas gugatannya, dan berharap tanah perumahan dirinya bisa digantikkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna

"BPN harus berlaku sesuai aturan, dan Dinas Perkim sudah siapkan menganggarkan. Hanya masih dipersulit di BPN. Saya pun akan kembali melakukan banding atas gugatan ini," jelasnya.

Tak sampai disitu, masih kata Juheni M Rois, dirinya juga sudah mengajukkan revisi seplen, ini sebagai bukti tanah ini bukan fasus fasom.

"Sudah dikabulkan oleh Pemkot Serang. Hal inipun bukan fasus fasom. Revisi Seplen, surat Penetapan lokasi. Bukan bukti kepemilikan, Penetapan Lokasi (Petlok) dari Walikota Serang sudah disetujui. Masih tersedat di BPN," tegasnya.

Baca Juga: Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna

Diketahui, sengketa lahan antara pengembang Perumahan Green Serang Madani dan pemerintah berakhir antiklimaks.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Pintu Berkah Abadi.

Halnitu terkait klaim perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atas pengambilalihan lahan untuk proyek pembangunan jalan.

Baca Juga: Korupsi Dan Perilaku Koruptif

Putusan ini dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN Srg.

Hakim Ketua Bony Daniel, didampingi Hakim Anggota Aswin Arief dan Hendri Irawan, serta Panitera Pengganti Jefry Novirza, secara tegas menyatakan seluruh tuntutan penggugat tidak dapat diterima.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus bermula saat H. Juheni Mohamad Rois, selaku Direktur Utama PT Pintu Berkah Abadi, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dan Walikota Serang.

Baca Juga: Berbagi Penuh Arti, Honda Banten Salurkan Kurban di 24 Titik

Penggugat mengklaim lahan milik perusahaannya seluas 399 m² di kawasan Green Serang Madani telah diambil alih pemerintah untuk proyek jalan tanpa proses musyawarah dan ganti rugi.

PT Pintu Berkah Abadi menuntut pembayaran ganti rugi tanah, utilitas, serta kompensasi immateriil, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Amar Putusan Majelis Hakim

Setelah melalui rangkaian persidangan dan upaya mediasi, majelis hakim menjatuhkan putusan berikut:

Baca Juga: Kerjasama dengan Pemkot Tangerang, UPT Samsat Cikokol Tambah 3 Gerai Untuk Layanan Pajak Kendaraan

Dalam Provisi:

Menolak seluruh tuntutan provisi dari penggugat, yakni PT Pintu Berkah Abadi Developer Property Perumahan Green Serang Madani.

Dalam Eksepsi:

Menolak seluruh eksepsi dari tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

Dalam Pokok Perkara:

1. Menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.401.000.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan

Pertimbangan dan Dampak Putusan

Dengan putusan ini, PT Pintu Berkah Abadi dipastikan tidak memperoleh ganti rugi atas lahan yang disengketakan.

Pemerintah Kota Serang dan instansi terkait dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga klaim pengembang dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum penggugat di tingkat pertama.

Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Jika tidak puas, penggugat masih dapat menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Sementara itu, pemerintah tetap dapat melanjutkan program pelebaran jalan sesuai rencana.***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB