TOPMEDIA.CO.ID - Guna memastikan pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) tersebut sesuai regulasi, Bupati Pandeglang, R. Dewi Setiani meninjau TPA di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Rabu (7/5/2025).
"Kita mengecek langsung ke TPA memastikan apakah TPA ini sesuai dengan regulasi untuk keperluannya," ujar Dewi.
Menurut dia, pengelolaan sarana di TPA bukan saja menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Makanya kita ke sini meninjau bersama OPD terkait seperti PUPR dan DPKPP karena memiliki peran juga dalam pengelolaan sarana dan prasarana di TPA ini," tambahnya.
Baca Juga: Dinilai Jeli Dalam Melihat dan Menganalisa, Pemprov Banten Gandeng KPK Optimalkan Pencegahan Korupsi
Bupati Dewi menegaskan, bahwa meskipun TPA memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar tidak terkesan kumuh, melainkan tertata dan bersih.
"Tadi kami lihat sudah melihat ada controlled landfill sistem pengelolaan sampah sehingga dapat mengontrol aroma tidak sedap dari sampah itu," terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Dewi menilai bahwa pengelolaan TPA Bangkonol sudah mulai tertata, kendaraan yang masuk pengangkut sampah harus melalui jembatan timbang untuk mengukur tonase.
"Ini akan lebih transparan karena langsung menggunakan aplikasi untuk dihitung muatannya," pungkasnya.
Saat kunjungan ke TPA Bangkonol, Bupati Dewi juga meninjau proses pembuatan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang akan dijadikan Co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).