pemerintahan

Bapenda Banten Sosialisasi Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Rabu, 4 Desember 2024 | 10:44 WIB
EA Deni Hermawan saat memberikan sosialisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di wilayah Banten bersaa stakeholder, Selasa 3 Desember 2024 (Foto:TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Rapat itu menghadirkan stakeholder terkait yakni DJP Banten, BPH Migas, DPMPTSP Banten, Inspektorat Banten, serta Dinas ESDM Banten dengan tujuan untuk menggali potensi PBBKB yang ada di Banten.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pihaknya mengumpulkan stakeholder terkait untuk memastikan data wajib pajak atau wajib pungut dari sektor PBBKB.

“Data yang selama ini yang kami olah dan dapatkan, ternyata ada potensi lain yang belum terdata. Makanya kami konsolidasikan datanya,” ujar Deni usai rapat konsolidasi potensi PBBKB di Hotel Aston Serang, Selasa, 3 Desember 2024.

Peserta sosialisasi dari elemen stakeholder terkait peningkatan Pajak daerah (foto:TOPmedia)

Ia mengatakan, lantaran sistem pemungutan untuk PBBKB menggunakan self assessment, maka diperkirakan ada selisih volume di masing-masing perusahaan yang memungkinkan Bapenda untuk memotret lebih valid dengan membandingkan dari beberapa sektor.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, 20 Pemuda Tegalratu dan Kubangsari Dilatih Service AC

Untuk itu, perlu ada konsolidasi Bapenda dengan stakeholder lain sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor PBBKB.

Saat ini, lanjut Deni, target PBBKB sebesar Rp1,29 triliun dengan realisasi yang sudah mencapai 92 persen atau Rp1,19 triliun.

Kedepan, dengan pemetaan yang lebih valid lagi, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor PBBKB.

Selama ini, realisasi PBBKB juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, di beberapa tahun yang lalu, realisasi PBBKB tak mencapai Rp1 triliun.

Berdasarkan data Bapenda, jumlah wajib pajak untuk PBBKB yakni 42 badan usaha. Namun, yang melakukan penyetoran PBBKB hanya 24 perusahaan.

Baca Juga: Dianggap Singkirkan Tenaga Kerja Lokal, Karang Taruna Pamubulan Kecam PHK Sepihak PT DMH

“Karena ada juga perusahaan yang bergerak di sektor migas, berdomisili di Banten, tapi distribusinya ke wilayah lain, seperti Kalimantan. Ini yang kami coba gali,” ujar Deni.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB