pemerintahan

Presiden Jokowi Minta Masyarakat Stop Main Judi Online, Lebih Baik Uang Ditabung Untuk Modal Usaha

Jumat, 14 Juni 2024 | 15:38 WIB
Presiden Jokowi (Topmedia.co.id / @Sekretariat Presiden)

TOPMEDIA.CO.ID - Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara online ataupun offline. Hal ini bisa mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

Bahkan, Presiden pun menyebut tiga kali bahwa masyarakat jangan berjudi, baik secara online dan offline.

“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi,” katanya.

Demikian yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

Oleh sebab itu, Kepala Negara meminta masyarakat yang mempunya uang lebih. Lebih baik uangnya ditabung atau dijadikan modal untuk usaha bukan untuk berjudi.

Jokowi menyebut sudah banyak kasus harta benda seseorang ludes, bahkan suami – istri bercerai karena permainan judi.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun menegaskan judi bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, dan juga menimbulkan korban jiwa.

“Jadi judi itu bukan cuma mempertaruhkan uang, bukan cuman game atau iseng – iseng berhadiah,” katanya.

“Tapi judi ini bisa mempertaruhkan masa depan, bisa masa depan sendiri ataupun masa depan keluarga bahkan anak – anak kita,’ katanya menambahkan.

Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah sudah serius memberantas dan memerangi perjudian online.

Baca Juga: Buntut Hina Anak Palestina Sebut Makan Daging dan Darah, 5 Remaja Akhirnya Minta Maaf Mengaku Menyesal

Hingga saat ini, kata Jokowi, lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dikatakan Jokowi, satuan tugas akan selesai dibentuk yang terdiri dari lintas kementerian untuk mempercepat pemberantasan judi online.

Judi online, menurut Presiden Jokowi, merupakan kejahatan yang bersifat transnasional atau lintas negara, lintas otorisasi, bahkan lintas batas.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB