TOPMEDIA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS.
Kabarnya, periode kenaikan pangkat para PNS akan ditambah, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Perihal kenaikan pangkat ini telah TOPmedia.co.id lansir dari Peraturan Kepala BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Angan Angan Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Guru di Indonesia Bakal Digaji Hingga Rp 30 Juta!
Ditambah Jadi Berapa?
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya 2 kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.
Melalui aturan ini, akan menjadi 6 kali dalam setahun, yaitu pada:
Baca Juga: Rajin Kunjungi Kota Cilegon, Presiden Jokowi Tinjau Harga Cabai di Pasar Tradisional Kranggot
• 1 Februari
• 1 April
• 1 Juni
• 1 Agustus
• 1 Oktober
• 1 Desember
Kebijakan ini nggak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.