Baca Juga: Diusia 23 Tahun, Ratusan Mahasiswa HMI Minta Evaluasi Kinerja Pemprov Banten
1. Kendaraan Roda Empat (Mobil) 15 unit.
2. Kendaraan Roda Dua (Motor) 41 unit.
3. Notebook 168 unit.
4. PC 154 unit.
3) Aset Peralatan dan Mesin Tidak Dicatat per Unit Barang
Selanjutnya hasil penelusuran atas data KIB B pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan terdapat minimal 14 unit Peralatan dan Mesin dengan nilai perolehan sebesar Rp20, 2 M yang dicatat tidak terperinci.
Aset Tetap tersebut berupa compact hand projector, alat peraga autotronik, alat peraga metode SAS, alat peraga praktek sekolah bidang studi Bahasa Indonesia dan IPS, model torso mini, gamelan, serta tolak peluru.
Menurut penjelasan dari Pengurus Barang, pencatatan dilakukan dengan menginput nilai kontrak pengadaan atas barang-barang tersebut untuk efisiensi waktu dan lalai untuk merincinya kemudian.
Baca Juga: Inilah Daftar 99 Titik Lokasi Rukyatulhilal Yang Akan Dilaksanakan 18 Juni Oleh Kementrian Agama
Kemudian para Pengurus Barang juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan barang-barang tersebut karena tidak memiliki informasi pihak yang menerima atau yang menyimpan barang-barang yang dimaksud.***
Artikel Terkait
Usulan Gedung Juang Jadi Museum Banten, Bupati Pandeglang Irna Narulita : Kami Segera Mempelajari
Desa Wisata Kacida Cibuntu Padarincang Dipilih Jadi Desa Keuangan Inklusi, Ini Alasan OJK
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Ini Penjelasan UPT Samsat Cikande
Paling Populer, 3 Wisata Banten Murah Meriah di Kota Cilegon
3 Waterboom Paling Idaman di Tangerang Banten, Harga Tiket Masuk Murah Meriah
Paling Top 3 Wisata Alam di Kabupaten Lebak, Surga Tersembunyi di Wisata Banten
Rencana Kebun Binatang di Banten, Dispar Banten Diskusi Bersama Biro Adpim dan PWI! Ini Hasilnya