Asep menegaskan, jika terjadi pemutusan PHK, harus memperhatikan aturan yang berlaku.
“Komunikasi harus jalan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang berperan sebagai fasilitator kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Saya meminta kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, semua harus bisa dikomunikasikan, jika ada masalah yang terjadi antara keduanya. Kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Menurut Tatu, beberapa bulan lalu terjadi gelombang PHK di Kabupaten Serang karena kondisi perekonomian perusahaan yang terdampak pandemi.
“PHK adalah pilihan terakhir, jika sudah tidak bisa diupayakan lagi. Namun harus sudah dikomunikasikan antara Apindo, Pemda, dan serikat buruh,” ujarnya.
Pemkab Serang sudah menyiapkan program untuk para pekerja dan sudah berjalan. Termasuk program yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK.
“Dibuat program yang dikoordinir dinas tenaga kerja. Apa yang dibutuhkan pekerja kami akan fasilitasi, mulai dari pelatihan, termasuk jika ingin masuk ke pemberdayaan UMKM. Kita sinergikan semua,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Syarat Mudah! PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Karawang
Tawarkan 3 Posisi Kosong Sekaligus! PT Sapta Warna Cemerlang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan Tangerang
Alasan Pengangguran di Banten Diangka 7,79 Persen, Disnakertrans dan Biro Adpim Gelar Diskusi Bersama Wartawan
Konsolidasi Buruh Provinsi Banten, GBB Bentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di 38 Perusahaan di Banten
Hanya 1 Posisi! PT Indofood Fortuna Makmur Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cikupa Tangerang
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Nanih Yuherli Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif, Wakil Ketua DPRD Kota Serang : Motivasi Kaum Perempuan