Langkah Langkah Pembuatan Kartu Kuning, Disnakertrans Kabupaten Serang : Gratis Tanpa Biaya

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 08:47 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Istimewa)
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Istimewa)

• Pada tampilan halaman muka, klik garis tiga pojok kanan atas pada layar untuk membuka menu.

Baca Juga: Siapkan Multiprogram, Begini Cara Bupati Serang Atasi PHK Besar Besaran

• Pilih menu daftar jika memang belum memiliki akun atau silakan pilih masuk jika sudah memiliki akun atau keterangan KTP sudah terdaftar. 

• Masukkan data diri pada kolom seperti NIK, nama, nama ibu kandung, alamat lengkap, disesuaikan dengan kolom yang tersedia. Kemudian klik daftar sekarang. 

• Jika tidak ada masalah, muncul kode verifikasi atau kode OTP yang terkirim melalui SMS ke nomor yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Hanya 1 Posisi! Kawan Lama Group Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Jakarta, Cek Syarat dan Posisi Disini

• Setelah itu, Anda akan diarahkan ke beranda layanan, lalu kembali ke halaman sebelumnya sampai muncul halaman pendaftaran, klik daftar sebagai pencari kerja. 

• Klik garis tiga dipojok kanan atas untuk membuka menu dan klik pilih profile untuk melengkapi profile Anda. 

• Klik lengkapi profile, lalu klik unggah foto dengan menampakan wajah yang jelas.

Baca Juga: Penempatan Jakarta! PT Glico Wings Buka Lowongan Kerja Terbaru Posisi Key Account Manager, Ini Syaratnya

• Isi semua kolom pada profile sampai kolom terakhir. Lalu pastikan cetang kolom sedang mencari pekerjaan. Kemudian klik lanjut. 

• Jika memiliki pengalaman kerja dan pelatihan, silakan isi kolom. Jika tidak, klik lewati. 

• Isi semua kolom riwayat pendidikan (siapkan foto ijazah ujuran dibawah 1 MB untuk diunggah kedokumen). Klik lanjut setelah selesai mengunggah.

Baca Juga: Syarat Gampang! Info Loker Jakarta dan Cekareng PT Ultra Prima Abadi, Cek Kualifikasi Disini

• Jika pernah mengikuti sertifikasi, silakan diisi sesuai kolom. Jika tidak, klik lewati. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X