Langkah Langkah Pembuatan Kartu Kuning, Disnakertrans Kabupaten Serang : Gratis Tanpa Biaya

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 08:47 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Istimewa)
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Istimewa)

TOPMEDIA - Dalam rangka melamar kerja untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perusahaan swasta ataupun instansi lainnya diperlukan AK.1 atau Kartu Kuning

Maka dari itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memberikan pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau Kartu Kuning secara gratis. 

Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, bahwasannya membuka laporan jika ada oknum yang meminta pungutan biaya pembuatan Kartu Kuning.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki Laki Islami Modern dari Bahasa Arab 2 dan 3 Kata Lengkap dengan Artinya 

"Kita membuka laporkan dan akan diantarkan kepada pihak berwajib, bagi petugas yang meminta pungutan pada pembuatan Kartu Kuning akan dikenai sanksi tegas," kata Diana Ardhianty Utami, diruang kerjanya, Disnakertrans Kabupaten Serang, Kamis 6 April 2023. 

Lanjutnya, pada pembuatan kartu kuning tak hanya gratis, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. 

"Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi daerah masing-masing. Di Kabupaten Serang sudah sangat dipermudah dalam pembuatan kartu kuning," jelasnya.

Baca Juga: 22 Nama Bayi Laki Laki Islami Awalan Huruf A, Modern dan Aesthetic Terdiri 1 Hingga 3 Kata

Di Disnakertrans Kabupaten Serang, berikut langkah-langkah pembuatan AK.1 atau Kartu Kuning: 

• Buka Google Chrome lalu ketik bit.ly/disnakerserang 

• Klik pendaftaran nomor antrean online dan isi data formulir pendaftaran online, dikirim tepat pukul 12.00 WIB. 

• Pilih cek antrean online pada pukul 19.00 WIB untuk melihat data pencaker yang sudah mendapatkan nomor antrean dan dapat melakukan cetak AK.1.

Baca Juga: 23 Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf A, Modern dan Aesthetic Terdiri 1 Hingga 3 Kata

• Setelah mendapatkan kartu antrean online, tahap selanjutnya yakni pembuatan AK.1. 

• Pilih pendaftaran AK.1 online untuk mengisi biodata atau profile pencari kerja (Pencaker). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X