Berdasarkan Surat Edaran Bupati, Inilah Jam Kerja ASN di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi Penerimaan ASN tahun 2023 (foto: lombokinsider)
Ilustrasi Penerimaan ASN tahun 2023 (foto: lombokinsider)


TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi mengunumkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Ramadhan Tahun 2023, inilah jadwal jam kerja ASN dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang resmi dikeluarkan dengan Surat Edaran Gubernur dengan Nomor 061.2/2673/B.Organisasi tanggal 6 Maret 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil.

Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M yang bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Daftar Produk yang Wajib Memiliki Sertifkat Halal dari Kementrian Agama, Jika Tidak? Sanksi Menanti
1. Jam Kerja
a. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 Wita
2. Istirahat
a. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 12.00 s.d. 12.30 Wita
b. Hari Jumat : Pukul 12.00 s.d. 13.00 Wita

Baca Juga: Doa Kerukunan Dilangsungkan di Kota Cilegon, Kanwil Kemenag Banten : Komitmen Jaga Harmonis Umat

Dalam surat edaran yang ditandatangai Sekretari Daerah Kabupaten Bone, Andi Islamuddin itu, Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.

Informasi ini TOPmedia lansir dari laman resmi bone.go.id pada Senin 20 Maret 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X