TOPMEDIA - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Penegasan itu disampaikan Ratu Zakiyah usai mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 di Kabupaten Serang di Pendopo pada Senin, 11 Agustus 2025.
Mengingat, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019.
”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” tegas Ratu Zakiyah.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Fokus Siapkan Lahan PSEL di Kecamatan Mancak
Pada kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Oleh karenanya, kepala desa harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat termasuk badan permusyawaratan desa (BPD).
Ratu Zakiyah mengingatkan kepala desa jika mengalami hambatan agar berkonsultasi dengan camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.
”Hal ini penting agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku,”jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono mengatakan ada 25 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.(bens)
Artikel Terkait
Selain Literasi ASN, Pinjaman Online Jadi Pembahasan Wakil Bupati dan TPAKD Kabupaten Serang
Menkomdigi dan Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Langsung Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Tangerang
Gubernur Banten Andra Soni Bahas Peningkatan Pelayanan Publik Bersama PT Angkasa Pura Indonesia
RSUD Banten Ikuti Pembinaan Mental Bela Negara dan Kepemimpinan Bersama Group 1 Kopasus
Pentingnya Imunisasi HPV untuk Anak Perempuan, Kini Cukup 1 Dosis untuk Bentuk Kekebalan
Dinkes Banten Laksanakan Evaluasi Capaian Imunisasi Lewat Kegiatan KORPRI
Ferry Yunandar Resmi Nahkodai DPD PSKBI Kota Serang
Realisasi Investasi di Provinsi Banten 5 Tahun Terakhir Konsisten Tumbuh Positif
Honda Banten Salurkan Donasi untuk Pembangunan Masjid Jami Al-Hikmah di Kota Serang
Bupati Serang Ratu Zakiyah Fokus Siapkan Lahan PSEL di Kecamatan Mancak