”Dari 326 desa sudah diberi pengarahan mulai dari pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab pemerintah desa supaya semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian apabila kades maupun perangkat desa mendapatkan hal di anggap keraguan dalam penyelanggaraan anggaran diminta janga nragu konsultasi dengan DPMD, Inspektorat, dan Kejakasaan Negeri, supaya kedepan tidak ada kades atau perangkat desa yang melaksanakan kegiatan penganggaran dana desa tidak ada permasalahan lagi,”paparnya.***
Artikel Terkait
Ribuan Pelamar Kerja Padati Jalan Siliwangi Cianjur, Antrean Mengular Demi Posisi di Toko Ritel
Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Untuk Menurunkan Angka Putus Sekolah di Banten
Pemprov Banten Perpanjang Program Penghapusan Tunggakan dan Dedan Pajak Kendaraan, Masyarakat Sebut Sangat Bermanfaat
Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127, Internet Rumah Fleksibel dan Hemat! Kini Hadir di Jabodetabek, Banten Hingga Jawa Barat
Ikut Arung Kali Banten 2025, Walikota Serang Komitmen Jaga Lingkungan Bersih dan Pencegahan Banjir
Sambut Masa Depan Mobilitas Ramah Lingkungan, Honda Banten Hadirkan Program 'Juli e:LECTRIC'
Univeristas Primagraha Selesai Laksanakan KKM di Kota Serang
Keamanan Siber di Era Digital: Ancaman Nyata dan Upaya Kolektif Membangun Ketahanan
Sekda Kota Serang Bukan Sekedar Jabatan : Menakar Figur Strategis di Tengah Arah Baru Pembangunan
Pemprov Banten Gratiskan Biaya Mutasi Pajak Kendaraan Bermotor Ke Banten Hingga 30 Oktober 2025