"Mereka harus hadir untuk membantu pemerintah dalam menangani masyarakat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, karena PMI organisasi kemanusiaan harus hadir disana,"ungkapnya.
Ketua PMI Kabupaten Serang, Fahmi
Hakim mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merealisasikan program pelayanan darah bukan hanya secara fisik atau pun manual tetapi bisa secara digitalisasi.
Khusus utamanya adalah baik itu informasi perencanaan maupun pelayanan darah, karena Bupati Serang sudah menempatkan puskesmas-puskesmas rawat inap yang juga kadang membutuhkan darah.
"Sehingga kami perlu mengakses terhadap pelayanan darah bukan hanya untuk rumah sakit saja, tetapi kepada puskesmas-puskesmas. Alhamdulillah kita pertahun
sudah mencapai 18 ribu, perbulan hampir 2 ribu kantong darah,"ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten ini
mencontohkan, belum lama ini pelayanan di Puskesmas Petir ada rawat inap, yang mana mereka pukul 03.00 WIB dini hari memerlukan darah.
Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan akselerasi itu sehingga secara
digital itu lebih tercapai.
"Bahkan sekarang yang sulit itu golongan darah A, dan kami di UDD sekarang
sudah bisa melayani sendiri. Jadi di UDD selain donor darah ini kepada organisasi maupun masyarakat jika datang ke UDD PMI sudah bisa di ambil darah langsung, sudah di siapkan,"tegasnya.
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana atau Kalaksa BPBD dan juga Asda I Setda Kabupaten Serang, Haryadi, Ketua Komisi II dan juga Pengurus PMI Kabupaten Serang, Abdul Basit dan Pengurus PMI tingkat kecamatan se Kabupaten Serang.***
Artikel Terkait
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Sedang Jalani Proses Adopsi Lolly, Nikita Mirzani: Ambil, yang Mau Ambil
Tanggapan PBNU hingga Baznas tentang Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis yang Jadi Pro-Kontra
Dear Guardiola, Hadapi dengan Senyuman, Begini Soal Badai Cedera Man City hingga Lika-liku Rumah Tangga
Awas! Sembarangan Rusak Fasilitas Umum karena Main Koin Jagat Bisa Masuk Penjara
Muhammadiyah Setuju Menag Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadan
Resmi Diblokir di AS, TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!
Konsep Pembelajaran Selama Ramadan Tinggal Menunggu Surat Edaran, Menag: Paling Lambat Diumumkan Senin Besok