Baca Juga: Pemkot Cilegon Raih Penghargaan STBM Award Tingkat Madya
Kegiatan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, pihak Komisi Informasi Provinsi Banten telah melaksanakan Monev ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural/Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi, Pemprov Banten pun terus mendukung kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten.
Hal itu pada sisi anggaran dan sarana serta prasarana sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah agar publik dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Optimalisasi sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik di era digital terus ditingkatkan dalam rangka pelayanan informasi publik," papar Usman.***
Artikel Terkait
BPKAD Banten Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Hibah dan Bansos
BPKAD Banten Beri Penghargaan OPD yang Tertib dalam Pengelolaan Keuangan
58 Kendaraan Dinas Dilelang BPKAD Banten
Seleraskan Program Perencanaan 2022, BPKAD Banten Gelar Forum Perangkat Daerah
BPKAD Banten Beri Pendampingan Dindibud Mutasi Randis untuk Bahan Praktik SMK
BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah
Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten
Evaluasi Kabupaten Kota, BPKAD Banten Gelar Rakor Pengelolaan BMD
BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hibah, Bansos, dan Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota
BPKAD Banten Kembali Raih Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024