Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih,Begini Tugas sang Doktor Honoris Causa

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:17 WIB
Potret Pelantikan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Potret Pelantikan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pengaruh dan Strategi Raffi Ahmad dalam Memenangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten

Gaji dan Fasilitas Raffi dan rekan - rekan di Kabinet Merah Putih

Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.

Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. 

Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.

Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan.

Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X