Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi dan rekan - rekan di Kabinet Merah Putih
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan.
Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Perjalanan Politik Dimyati Natakusumah, Dari Bupati Pandeglang hingga Bakal Calon Wakil Gubernur Banten
Sosok dan Rekam Jejak Politik Pramono Anung, Cagub Pilkada DKI Jakarta 2024 yang Dibantu ‘Si Doel’ Sebagai Calon Wakilnya
Blusukan ke Tangerang, Kaesang Pakai Rompi Bertulis Putra Mulyono Hingga Timbulkan Asumsi Politik Anti Kritik?
Pertemuan Prabowo dan Megawati, Makan Siang Santai atau Strategi Politik?
Awal Mula Ketegangan Politik Tragedi G30S/PKI, Dari Konflik Ideologi hingga Kudeta Presiden Soekarno
Puan Maharani Digadang Kembali Jadi Ketua DPR, Begini Soal Kotroversinya Selama Berkarier di Dunia Politik
Marissa Haque Meninggal dunia, Intip Perjalanan Karier Politik Hingga Pernah Jadi Cawagub Banten?
Suhu Politik di Kota Cilegon Memanas! Dinamika dan Tantangan Menuju Pilkada 2024
Andra Soni - Dimyati Kampanye Libatkan Artis, Pengamat Sebut Tawarkan Politik Riang Gembira
Money Politik: Ambil Uangnya, Jangan Coblos Orangnya