Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Harta Kekayaan Komeng Jadi Sorotan Netizen!

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Anggota DPD sekaligus Komedia, Komeng (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Anggota DPD sekaligus Komedia, Komeng (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPD RI, harta kekayaan Komeng menjadi sorotan warganet yang dinilai kecil padahal sudah menjadi artis sejak dulu.

Sebelumnya, Alfiansyah Bustami atau kerap dikenal Komeng sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, dirinya tercatat mempunyai total harta kekayaan senilai Rp15,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN milik pelawak berusia 54 tahun itu pada Rabu (2/10/2024), harta kekayaan Komeng terbagi dalam beberapa aset.

Komeng memiliki 6 aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp14.250.000.000 atau sekitar Rp14,3 miliar yang tersebar di Kota bogor dan Kota Malang.

Bukan hanya itu, suami dari Apriliana Indra Dewi ini mempunyai 6 alat transportasi dan mesin berupa mobil maupun motor sebesar Rp1.357.000.000 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Lebih lanjut, Alfiansyah Bustami memiliki harta bergerak lain sebesar Rp8 juta hingga kas dan setara kas senilai Rp114,9 juta.

Baca Juga: Serba-Serbi Debat Pilkada 2024: Mekanisme KPU hingga Usulan Kursi Kosong yang Ikut Serta

Atas dasar itu, harta kekayaan Komeng menjadi sorotan netizen baik di Instagram maupun TikTok hingga X (Twitter).

Salah satu netizen berkomentar dengan akun TikTok @wahananews menilai harta kekayaan Komeng tergolong kecil, padahal dia sudah menjadi artis dari puluhan tahun.

“Kecil banget bang, padahal udah jadi artis dari dulu,” ucapnya.

“Harta Kekayaan Komeng senilai Rp15 miliar tergolong kecil, dibanding kita tahu dia BA Yamaha sepanjang masa dan gapernah redup puluhan tahun,” tulis netizen lain.

“Gue bukan mau ngehate Bang Komeng ya, untuk sekelas komedian senior terbilang kecil hartanya. Iya mungkin saja, Bang Komeng sering berbagai,” tulis netizen lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X