Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Besaran yang Diterima

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Presiden Jokowi (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Presiden Jokowi (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan berpidato di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyampaikan keterangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya.

Dalam pidatonya ini, Jokowi juga akan mengumumkan terkait kenaikan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji ini diutamakan bagi pekerja fungsional sebagaimana yang disampaikan oleh Suharso, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 30 Juli 2024 lalu.

''kenaikan ini terutama untuk pekerja-pekerja fungsional yang penting, seperti tenaga kesehatan dan guru,'' ujarnya.

Adapun besaran persentase kenaikan gaji ASN ini belum dapat dipastikan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN untuk PNS, TNI, dan Polri ini dapat berupa kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, ataupun pemberian insentif dalam bentuk lain.

Adapun jika mengacu pada tahun ini, kenaikan gaji yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PNS adalah sebesar 8 persen dan 12 persen terhadap pensiun PNS.

Baca Juga: Pasangan Drakor Marry My Husband, Jang Jae ho dan Gong Min Jung Akan Segera Menikah

Sementara gaji yang akan diterima oleh PNS per September bulan depan masih akan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan besaran gaji pokok sebagai berikut.

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X