TOPMEDIA.CO.ID - Adanya temun BPK RI Perwakilan Banten terkait kejanggalan pelaksanaan pengerjaan jalan di DPUPR Kota Serang yang tidak spesifikasi.
Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Setiawan angkat bicara kepada awak media saat ditemui di Pemkot Serang, kemarin.
Kata dia, ada satu ketidaksesuaian antara laboratorium yang dilakukan pihaknya dengan laboratorium yang direkomendasikan oleh BPK RI perwakilan Banten.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Esok Hari Sidak Kantor Bapenda, Ada Apa?
"Jadi kalau bicara hasil lab, walau pun objeknya sama kalau lab nya berbeda, hasilnya akan berbeda," ungkap Iwan Setiawan.
Pihaknya bersama Kadis Perkim Provinsi Banten berdiskusi terkait hal ini agar jangan sampai kedepan ada persoalan yang sama.
Kedepan, pihaknya akan mencoba yang akan di prakarsai oleh DPUPR Provinsi Banten mencari solusinya bersama.
Baca Juga: Ini Aturan Randis PP Nomor 20 Tahun 2022, Pj Walikota Serang Diduga Tabrak Aturan
"Jadi tidak hanya Kota Serang kejadian ini, tapi semua kabupaten kota lainnya termasuk Provinsi Banten yang mengalami kejadian ini," katanya.
Jika berbicara spesifikasi beton, kata dia, pembangunan jalan memakai beton itu harus sesuai dengan spesifikasi dan pesanan pelaksana dan pesanan dari pihak pelaksana ke pihak penyedia beton.
Setelah terpasang, lanjut dia, hasilnya itu hasil uji mutu dari laboratorium.
"Jadi temuan BPK hasil lab uji mutu yang tidak sama dari lab A dengan yang lainnya," katanya.
"Makannya nanti kita akan berdiskusi dengan semua Kadis PUPR se-Provinsi Banten, karena semua persoalannya sama terkait uji mutunya berbeda hasil lab yang kita lakukan dengan rekomendasi BPK RI," tandasnya.***
Artikel Terkait
LMND Banten Silaturahmi Ke Andra Soni, Bahas Isu Kemiskinan
Para Mantan Pejabat di Kota Serang Mulai Kembalikan Kendaraan Dinas, Yedi Rahmat : Macem Macem Sama Saya
Pemkot Serang Segera Buka Lelang Kendaraan Dinas, Ini Penjelasan Pj Walikota Serang
Dari 64 Kendaraan Dinas, di DPRD Kota Serang dan Dinas Perkim Belum Ditemukan! Ini Penjelasan BPKAD
Pemkot Serang Akan Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Masyarakat Kota Serang Harus Lakukan Ini
Ini Aturan Randis PP Nomor 20 Tahun 2022, Pj Walikota Serang Diduga Tabrak Aturan
Pj Walikota Serang Esok Hari Sidak Kantor Bapenda, Ada Apa?