Tindak Lanjut LHP BPK, BPKAD Gelar Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di OPD

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 00:35 WIB
Tim BPKAD Gelar penertiban kendaraan dinas di setiap OPD Pemprov Banten (Foto: topmedia)
Tim BPKAD Gelar penertiban kendaraan dinas di setiap OPD Pemprov Banten (Foto: topmedia)

TOPMEDIA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar pengamanan dan penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Lapangan BPKAD Banten.

Hal tersebut mendindaklanjuti Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, Ada 4 Identifikasi dari hasil penelusuran, Pertama, terdapat data kendaraan yang di pinjampakaikan kepada Instansi Vertikal sampai dengan saat ini belum di perbaharui Berita Acara Pinjam pakai.

Kedua, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan potensi duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.

Ketiga, beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan Keempat, masih ada beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB.

Baca Juga: Bupati Serang Sebut Anak Usia Dini Investasi Penting Peningkatan SDM

"Kami sudah identifikasi atas temuan LHP BPK terkait hilangnya 211 kendaraan milik Pemprov Banten, dan akan segera sudah kita laporkan ke pihak BPK RI sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2024, tentang pengamanan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten," papar Rina, Selasa 11 Juni 2024.

Sebelumnya, Gubernur Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pj Gubernur Banten menginstruksikan kepada Sekretaris dan Kasubag Umum dan kepegawaian /kasubag Tata Usaha, agar seluruh kendaraan dinas milik OPD masing – masing untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Adapun tata cara pengamanan dan pencatatannya dijelaskan Rina sebagai berikut :

1.Pengamanan Fisik
Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas dilakukan dengan cara membuat BAST kendaraan antara pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk BAST tersebut berisi, pernyataan tanggung jawab atas kendaraan, nomor polisi, merek tahun perakitan kendaraan, hingga kode barang kendaraan dinas.

2.Pengamanan Administrasi

Kendaraan dinas harus dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X