TOPMEDIA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar pengamanan dan penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Lapangan BPKAD Banten.
Hal tersebut mendindaklanjuti Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, Ada 4 Identifikasi dari hasil penelusuran, Pertama, terdapat data kendaraan yang di pinjampakaikan kepada Instansi Vertikal sampai dengan saat ini belum di perbaharui Berita Acara Pinjam pakai.
Kedua, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penghapusan dan potensi duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Ketiga, beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan Keempat, masih ada beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB.
Baca Juga: Bupati Serang Sebut Anak Usia Dini Investasi Penting Peningkatan SDM
"Kami sudah identifikasi atas temuan LHP BPK terkait hilangnya 211 kendaraan milik Pemprov Banten, dan akan segera sudah kita laporkan ke pihak BPK RI sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2024, tentang pengamanan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten," papar Rina, Selasa 11 Juni 2024.
Sebelumnya, Gubernur Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten menginstruksikan kepada Sekretaris dan Kasubag Umum dan kepegawaian /kasubag Tata Usaha, agar seluruh kendaraan dinas milik OPD masing – masing untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
Adapun tata cara pengamanan dan pencatatannya dijelaskan Rina sebagai berikut :
1.Pengamanan Fisik
Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas dilakukan dengan cara membuat BAST kendaraan antara pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
Sedangkan untuk BAST tersebut berisi, pernyataan tanggung jawab atas kendaraan, nomor polisi, merek tahun perakitan kendaraan, hingga kode barang kendaraan dinas.
2.Pengamanan Administrasi
Kendaraan dinas harus dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut
Artikel Terkait
BPKAD Banten Lakukan Mutasi Barang/Aset Perubahan SOTK
BPKAD Banten Sosialisasikan Mekanisme Penyaluran Hibah dan Bansos
BPKAD Banten Beri Penghargaan OPD yang Tertib dalam Pengelolaan Keuangan
58 Kendaraan Dinas Dilelang BPKAD Banten
Seleraskan Program Perencanaan 2022, BPKAD Banten Gelar Forum Perangkat Daerah
BPKAD Banten Beri Pendampingan Dindibud Mutasi Randis untuk Bahan Praktik SMK
BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah
Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten
Evaluasi Kabupaten Kota, BPKAD Banten Gelar Rakor Pengelolaan BMD
BPKAD Banten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hibah, Bansos, dan Bantuan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota