Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Geram Pembangunan Minimarket Beroperasi Tanpa Izin

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 07:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal (Topmedia.co.id / Istimewa)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Maraknya pembangunan gerai minimarket di Kota Tangerang yang diduga beroperasi tanpa izin atau meyalahi aturan yang ada.

Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, di Kota Tangerang, Kamis (28/3/2024).

"Terkait banyaknya minimarket di Kota Tangerang, disinyalir tidak berizin dan menyalahi aturan seperti IMB nya untuk rumah, tapi dijadikan ruko, kan jadi tidak sesuai fungsinya," ungkap Tasril Jamal.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang tersebut menuturkan, berdasarkan laporan yang dia terima didapatkan, dari sekitar 50 Alfamart ada 5 gerai yang beroperasi itu ternyata tanpa izin.

"Seperti Alfamart TMP Taruna 2, Alfamart Cipondoh 3, Alfamart Soleh Ali, Alfamart Halim Perdana Kusuma Benda, dan juga Alfamart Hasyim Ashari Pinang," ujar Tasril.

Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Beberkan Lima Tuntutan di Sidang Mahkamah Konstitusi

Selain Alfamart, Tasril menambahkan, masih ada gerai Alfamidi, Indomaret, Lawson serta Dandan dengan jumlah mencapai 500 gerai yang tersebar di seluruh Kota Tangerang.

Atas hal tersebut, Ketua Tasril mendesak kepada pihak berwajib atau dinas-dinas terkait, untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini. Dia menekankan, Bahwa Pemerintah Kota Tangerang harus berani mengambil langkah tegas bila hal tersebut terbukti benar.

"Saya berharap pihak terkait yang mengurus persoalan perizinan ini dapat mengambil langkah tegas, selain itu izin operasional yang sampai 24 jam juga menyalahi aturan, yang dizinkan sesuai peraturan hanya sampai jam 9 malam saja. Ini bukti nyata bahwa bisa dilakukan penyegelan sementara karena tidak ada izin operasional yang sesuai," tegas Tasril.

Kemudian, Politisi asal daerah pemilihan Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah ini pun berharap, agar dinas atau aparatur terkait lebih selektif lagi dan melakukan pembatasan dalam memberikan izin usaha waralaba serta adanya tertib administrasi dalam rangka pencapaian PAD di Kota Tangerang.

"Selain itu harus ada aturan yang jelas dan mengikat terkait hal ini, karena tanpa adanya aturan yang baik, hal ini akan mematikan toko-toko tradisional atau warung-warung kampung," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X