TOPMEDIA - Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidah putusak MK, dinyatakan MK Menolak secara keseluruhan atas para pemohon untuk seluruhnya.
Dalam siaran langsung Sidang MK, disampaikan, bahwa Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.***
Artikel Terkait
Terkait Pemenang Pilgub Banten, KPU Masih Tunggu Putusan MK
Dua Kubu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Menanti Putusan MK
Jelang Putusan MK, WH Nilai Deklarasi Anti Kerusuhan Tidak Diperlukan
Dinilai Sebagai Anugerah, Keluarga KH. Ma'ruf Amin Ajak Semua Pihak Terima Putusan MK
Sidang Putusan MK Terhadap Sistem Pemilu 2024 Digelar Hari Ini, Begini Komentar Netizen Dalam Siaran Langsung
Bagaimana Putusan MK Terhadap Pemilu 2024 Untuk Pemilihan Anggota DPR, DPRD?
Amar Putusan MK Terhadap Pemilu Legislatif 2024, Ada Resiko Terbuka Untuk Money Politik Dalam Sitem Terbuka
Putusan MK Terhadap Pemuilu 2024, Tetap Memakai Sistem Terbuka Terbatas
Putusan MK Membawa Kebahagian, PKS di Banten Optimis Raih Kemenangan di Pemilu 2024
Putusan MK! Menolak Batas Usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 Minimal 35 Tahun