Terkait Pemenang Pilgub Banten, KPU Masih Tunggu Putusan MK

photo author
- Minggu, 26 Februari 2017 | 14:29 WIB
KPU Banten melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2017 di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon. (Foto: TOPmedia)
KPU Banten melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2017 di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon. (Foto: TOPmedia)

CILEGON,TOPmedia - Hari ini, Minggu (26/02/2017) KPU Banten melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2017 di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon. Meski sudah selesai pleno, pihak penyelenggara pemilu itu tidak menetapkan pemenang pada perhelatan Pilgub Banten 2017 hingga ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penetapan pemenangnya belum, nanti menunggu MK, apakah ada gugatan atau tidak. Kalau kemudian ada (gugatan), kita menunggu surat dari MK terkait dengan proses gugatan itu, intinya kita menunggu dari MK penetapan pemenangnya," kata Ketua KPU Banten, Agus Supriatna, Minggu (26/02/2017).

Menurut Agus, hal ini guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak, Wahidin-Andika dan Rano-Embay untuk mendaftarkan gugatan ke MK sesuai peraturan MK nomor nomor 3 tahun 2016.

"Kita berikan jeda selama tiga hari setelah rapat pleno hari ini, karena dikhawatirkan ada salah satu pasangan calon yang melakukan gugatan ke MK," terangnya.

Atas dasar itulah KPU Banten hari ini hanya fokus pada proses penghitungan suara dari delapan kabupaten dan kota di Banten.

"Sekarang KPU mengikuti tahapan fokus pada rekap penghitungan suara. Sekarang ini proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan pemenangnya," tegasnya. (Ydtama/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X