TOPMEDIA - Anggota DPRD Banten Komisi V, Fraksi PAN, Dede Rohana menerima laporan masyarakat Waringin Kurung, Kabupaten Serang, atas kandang ayam yang menimbulkan bau dan lalat berterbangan.
Hal itupun, langsung di respon oleh Dede Rohana, dengan melakukan sidak ke lokasi kandang ayam, di Kampung Buah Lemmus, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Sabtu 22 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu, Dede Rohana mengatakan, bahwasannya secara kelembagaan sudah sidak 2 kali ke lokasi kandang ayam.
Baca Juga: Sidak Kandang Ayam di Desa Sampir, Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang : Kita Tegakkan Aturan
Bahkan, kata dia, sudah ketemu pengusaha kandang ayam, dan minta dokumen perizinan secara lengkap.
"Tapi, alasannya ada di kantor pusat. Ditunggu hingga 2 minggu tidak di kirim kirim dokumen ya. Tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha kandang ayam. Padahal sudah di komunikasikan via handphone berkali-kali," ungkap Dede Rohana.
Hari inipun, Dede Rohana mengakui, kembali melakukan sidak di lokasi kandang ayam yang sama.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Sakit Gigi dengan Bahan Alami, Patut Dicoba!
Namun, Dede Rohana mengakui, sidak inipun ditemani oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang, Riky Suhendra, RT Mulyadi, dan Staf Kelurahan, Faturohman.
"Alasannya sama di kantor pusat. Alhasil, kita kasih deadline 1 minggu. Kalau tidak bisa menunjukan kita tutup. Karena menimbulkan bau dan lalat," tegasnya.
Diakhir wawancara, Dede Rohana menyarankan, bahwa untuk para pengusaha kandang ayam, belajarlah mengelola usaha kandang ayam dengan tidak menimbulkan bau dan lalat berterbangan.
Baca Juga: 5 Pertanyaan Apakah Hubunganmu Anda Toxic, Sehat atau Bermasalah
"Harusnya bisa belajar dari pengusaha kandang ayam yang modern. Karena bisa meminalisir bau, laler dan pemberdayaan masyarakat. Kalau membawa dampak negatif, terpaksa harus di tindak tegas," tutur Dede Rohana.
Diketahui, pada sidak ketiga yang dilakukan oleh Anggota DPRD Banten, Dede Rohana masih belum bisa menunjukan dokumen lengkap.