TOPMEDIA.CO.ID - Pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang kembali dilanjutkan pada tahun 2022.
Pembangunan kali inipun, yang dikomandoi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, membangun 4 gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Diskoprindag, Dinkes, Disnaker, dan Distan.
Dikatakan Kepala DPKPTB Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, bahwa pembangunan Puspemkab Serang kembali dilanjutkan, dan terdapat 4 gedung OPD.
Baca Juga: Jelang Pilbup Kabupaten Serang 2024, PKS Kabupaten Serang Pasang 3 Nama Calon Bupati Serang
Sedangkan untuk anggarannya, kata Okeu, 2 gedung dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Diskoperidag dan Dinkes Kabupaten Serang.
Kemudian, kata dia, 2 gedung OPD lagi, seperti Disnaker dan Distan memakai bantuan dari Gubernur Banten.
"Alhamdulillah untuk progres di Diskoperidag dan Dinkes telah mencapai 20 persen pembangunan. Sedangkan Disnaker serta Distan progres pembangunan mencapai 9,6 persen," ungkap Okeu setelah mendapatkan kunjungan dari DPRD Kabupaten Serang, Komisi IV, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Tak sampai disitu, masih kata Okeu, untuk anggaran 1 Gedung Dinas bervariasi. Seperti Diskoperindagkop senilai Rp 15 Miliar, dan Dinkes Kabupaten Serang diangka Rp 16 Miliar.
"Karena Dinkes ditambahkan ruang rapat lantai aula berbentuk leter L. Nah, untuk Bantuan Gubernur Banten senilai Rp 30 Miliar untuk dua gedung dinas," jelasnya.
Diakhir wawancara, Okeu mengakui, sesuai kontrak kerja yang diberlakukan, target pembangunan 4 gedung dinas pada November 2022.
Baca Juga: China Memperluas Latihan Militer di Sekitar Perairan Taiwan
"Dengan target pembangunan total keseluruhan ada 28 OPD yang dibangun. Intinya seluruh dinas intansi pindah, termasuk gedung dewan, kantor Bupati Serang dan juga masjid," jelasnnya.
Ditempat sama, Anggota DPRD Kabupaten Serang, yang sekaligus sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Serang, Ahmadi mengingatkan, bahwa dalam pengerjaan Puspemkab Serang haruslah sesuai speaksifikasi RAB dan tidak terjerat hukum.