TOPMEDIA.CO.ID - Menjelang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten akan segera berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang, DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna.
Rapat paripurna membahasa tentang proses pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (5/4).
Wagub Andika usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten itu mengaku dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur pada pertengahan Mei mendatang.
Baca Juga: DPRD Banten Proses Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Kepada Presiden
“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” katanya menjawab wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.
Disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.
“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Besar 'junub'
Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat menurutnya 2024 masih relatif lama di mana dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni yang memimpin rapat mengatakan, Rapat Paripurna tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
"Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.