TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, saat ini kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Serang.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Serang menemukan fakta lapangan bahwa, ada tindak praktik guru 'siluman' di SDN Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen.
Berdasarkan hasil peninjauan Komisi II di SDN Teranggana, ditemukan ada sebanyak dua guru 'siluman'.
Baca Juga: Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan
Kedua guru tersebut terdaftar sebagai bagian dari SDN Teranggana, namun faktanya kedua guru itu tidak pernah hadir.
Atas kasus tersebut, pihak Komisi II DPRD Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap, TB M Suherman selaku Kepala Dindikbud.
Dari keterangan Suherman, kedua guru 'siluman' itu diberikan honor sebesar Rp800.000 - Rp900.000 perbulan, selama tiga bulan.
Baca Juga: Sekretaris DPW KBPUM Banten Kritik Dukungan MUI Banten terhadap PSN PIK 2
Kemudian, pihak sekolah diminta Suherman untuk mengembalikan anggaran, yang dipergunakan untuk membayar dua guru 'siluman', ke kas daerah (kasda).
Dari rentetetan kasus tersebut, Komisi II DPRD Kota Serang justru kembali menemukan sebuah fakta baru. Fakta ini terungkap dalam rapat komisi, yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua Komisi II Tubagus Udra Sengsana menyampaikan bahwa, Dindikbud telah memanipulasi nominal honor guru 'siluman', yang harus dikembalikan ke kasda.
Baca Juga: Tahun Ini, DPRKP Kabupaten Serang Target Bangun 1000 Unit Rutilahu
Pasalnya, saat ini Komisi II telah memegang fakta autentik, berupa Standing Instruction (SI) yang berisikan nominal honor guru SDN Teranggana. Di mana, kedua guru tersebut dibayar dengan honor yang berbeda.
"Honor RR sebesar Rp1.500.000, sedangkan H sebesar Rp800.000. Nominalnya berbeda dengan yang disebutkan Dindik," ungkap Udra usai rapat komisi II.