TOPMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023-2024, di Aula Kantor DPRD Kota Serang, Senin (4/3/2024).
Acara yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Serang tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan dihadiri Pejabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah, para perangkat daerah dan para anggota DPRD Kota Serang.
Dalam sambutannya, Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang.
Baca Juga: Kota Serang Diminati Investor ExxonMobil, Perusahaan Terbesar di Asia
Sebab, seluruhnya terus mendukung setiap kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Terima kasih atas komitmen yang diberikan DPRD kepada kami untuk menyejahterakan warga Serang,” tutur Yedi Rahmat usai menghadiri Paripurna.
Sementara, Roni Alfanto menuturkan bahwa Paripurna pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 28 Februari 2024. Tahun sidang ini terdiri atas tiga masa persidangan yang meliputi Masa Sidang dan Masa Reses.
Baca Juga: Dirut BUMD MKR Mengundurkan Diri, Baru 15 Bulan Mejabat, Ini Penjelasannya
"Kini kita memasuki masa reses pada masa persidangan ke-2. Masa sidang reses ini digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat pemilihan masing-masing," tuturnya.
Pada kesempatan ini, Roni menyebutkan Masa Sidang sesuai pasal 131 ayat 2 dan 3 peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah peraturan DPRD dengan Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kegiatan masa reses maka Pimpinan DPRD telah menetapkan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 Kepim DPRD/3/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang penetapan masa reses DPRD Kota Serang masa persidangan 2 Tahun 2023-2024 tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Trending, Kepiting Tapal Kuda Berdarah Biru, Diklaim Kaya Manfaat Untuk Medis, Begini Penjelasannya
"Masa reses pada persidangan ke-1 ini akan dilaksanakan selama empat hari kerja yaitu 5-8 Maret 2024," ujarnya.
Selan itu, Atas dasar keputusan Pimpinan DPRD Roni berharap para anggota DPRD dapat menyerap aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing daerah agar optimal.
"Dapat menjadi masa reses yang berkualitas sehingga dapat dijadikan bahan kajian dalam membuat kebijakan yang akan datang," imbuhnya.