Alternatif Cara Menonton Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Bisa di Saksikan Disini

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Layanan alternatif nonton siaran langsung Piala Dunia 2022 di Qatar (Foto: net)
Layanan alternatif nonton siaran langsung Piala Dunia 2022 di Qatar (Foto: net)

TOPMEDIA - EMTEK Group menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2022 yang digelar di Qatar pada 20 November 2022 sampai 18 Desember 2022.

Nantinya, 4 stasiun TV yakni SCTV, Indosiar, OChannel, dan Mentari TV akan menayangkan pertandingan secara gratis melalui saluran free-to-air TV.

Dan selain itu, seluruh tayangan dapat disaksikan melalui live streaming platform Vidio Premier. Sementara pengguna TV Digital dapat menyaksikan tayangan Piala Dunia 2022 melalui Nex Parabola.

Sekedar informasi, Babak penyisihan grup Piala Dunia 2022 akan dibuka dengan pertandingan Qatar vs Ekuador di Stadion Al Bayt, Al Khor, pada Minggu, 20 November 2022 pukul 19.00 waktu setempat.

Baca Juga: Inilah 4 Stasiun TV yang Memiliki Izin Menayangkan Siaran Langsung Piala Dunia 2022 di Qatar

"Upacara pembukaan dan pertandingan pertama Piala Dunia 2022 di Stadion Al Bayt, dimajukan satu hari. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan biro Dewan FIFA," tulis pernyataan di laman remi FIFA.

Dengan dimajukannya pertandingan antara Qatar vs Ekuador, laga Grup A lainnya antara Belanda vs Senegal juga mengalami perubahan yakni dari pukul 13.00 menjadi pukul 19.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2022, di Mana dan Bagaimana Saksikan Siaran Langsungnya

Selain 2 pertandingan tersebut, jadwal pertandingan lain di babak penyisihan grup Piala Dunia 2022 tidak mengalami perubahan dan akan digelar sesuai jadwal awal. Laga tersebut sekaligus melanjutkan tradisi Piala Dunia yang mempertandingkan laga tuan rumah di laga pertama sejak edisi 2006.

Sebelumnya, laga pembukaan digelar dengan melibatkan tim juara bertahan edisi sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X