Inilah 4 Stasiun TV yang Memiliki Izin Menayangkan Siaran Langsung Piala Dunia 2022 di Qatar

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi foto, perusahaan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Qatar (@SocialiteGhibah)
Ilustrasi foto, perusahaan pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Qatar (@SocialiteGhibah)

TOPMEDIA -  Tidak semua stasiun Televisi memiliki izin hak siar untuk penayangan piala dunia 2022 di Qatar, akan tetapi hanya 4 televisi.

Di Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar, EMTEK Group menjadi pemegang hak siar setelah di tahun 2018 dipegang Transcorp (Trans TV dan Trans7), 2014 dipegang VIVA Group (ANTV dan TV One), dan 2010 dipegang MNC Group (RCTI, Global TV).

Namun, belum diketahui stasiun TV utama yang menayangkan Piala Dunia 2022. EMTEK Group memiliki 3 TV nasional yang dapat diakses secara free-to-air yakni SCTV, Indosiar, dan OChannel.

Baca Juga: 4 Link Live Streaming Motogp 2022, Mudah Diakses dan Gratis

Daftar TV yang Menayangkan Piala Dunia 2022 Berikut ini adalah stasiun TV yang akan menayangkan pertandingan Piala Dunai 2022 di Qatar, yang berada di bawah naungan EMTEK Group.

SCTV Indosiar OChannel Mentari TV Nex Parabola (TV Digital) Vidio (platform video streaming).

Untuk melindungi hak siar yang dimilii oleh SCM terkait Premier League dan Piala Dunia 2022, Belfonti juga menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak terkait.

"Sudah ada register lawyer yang kita hire, akan kita tindak tegas untuk venue yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Cara Nonton Piala Dunia 2022, di Mana dan Bagaimana Saksikan Siaran Langsungnya

Ada beberapa tahap yang akan dilakukan pihaknya menurut Belfonti terhadap venue yang bandel tetap menyelenggarakan nobar secara ilegal. Tahapan pertama adalah dikeluarkannya surat somasi.

"Misal mereka melakukan pelanggaran, ada tahapan misalnya somasi, teguran, kemudian akan kita tindak langsung secara hukum kalau mereka tidak merespons," tandas Belfonti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X