Polda Banten Belum Terima Berkas Pencabutan Laporan Terhadap Buruh

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 21:51 WIB
Ilustrasi Polda Banten (Foto : Topmedia)
Ilustrasi Polda Banten (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Meski sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku akan mencabut laporannya kepada 6 orang buruh yang terobos ruang kerja Gubernur Banten. 

Namun, sampai ini Polda Banten mengaku belum mendapat laporan prihal pencabutan laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Shilitonga mengaku jika pihaknya mengaku belum terima secara formil surat pencabutan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, terhadap enam buruh yang ditetapkan tersangka. 

Meski begitu, masih kata Shinto Shilitonga dirinya juga telah mendapat terkait asanya informasi tentang adanya pencabutan laporan dari Gubernur Banten atas kasus enam buruh yang ditetapkan tersangka. 

"Informasi kami sudah terima pak gubernur akan cabut laporan, tapi secara formil suratnya belum (disampaikan ke penyidik)," katanya saat dihubungi melalui HP kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). 

Jika pencabutan laporan tersebut benar dilakukan Gubernur nantinya. Maka, kata dia, pihaknya memastikan jika penyidikan kepada  oknum buruh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai teraangka itu pastinya akan dihentikan pula atau dengan kata lain di SP3-kan (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).

"Ya kalau menempuh jalur restorasi justice, perdamaian status tersangkanya berhenti di SP3, penyidikan berhenti," ungkapnya. 

Pihaknya mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan Laporan Polisi nomor 496 tanggal 24 Desember 2021. 

Untuk mendapatkan kepastian pencabutan laporan, Shinto mengaku akan berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro. 

"Penyidik akan pro aktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Busro untuk meminta asli dokumen sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan atas perkara tersebut," jelasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X