Rugikan Negara Rp 9,8 Miliar, Barang Sitaan Bea Cukai Banten Dimusnahkan

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 18:51 WIB
Barang sitaan bea cukai Banten (Foto : Yandhi/Topmedia)
Barang sitaan bea cukai Banten (Foto : Yandhi/Topmedia)

CILEGON, TOPmedia - Nilai barang sitaan bea cukai banten fantastis karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar. Barang sitaan negara dari bea cukai sebesar Rp 14,47 miliar di musnahkan oleh bea cukai Banten di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten.

Barang yang di musnahkan terdiri dari 13,3 juta batang rokok, 1.931 botol minuman beralkohol, laptop, liquid vape, smartphone hingga cerutu. Barang ilegal dan tanpa cukai itu merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Lainnya merugikan kesehatan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," kata Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, dilokasi, Selasa (07/12/2021).

Berbagai barang ilegal tanpa cukai itu dilakukan pemusnahan sebagai bentuk dukungan Bea dan Cukai dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi covid-19 dan melindungi konsumen dari barang ilegal sebelum masuk ke pasaran.

Pemusnahan juga diharapkan bisa melindungi dunia industri nasional, dari produk ilegal yang bisa merusak iklim investasi dan menjaga pendapatan keuangan negara.

"Upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap PEN," terangnya.(Yandhi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X